Nasional

MK tolak Perkara 141, Gibran masih sah jadi cawapres Prabowo

Uji materi tersebut diajukan mahasiswa Unusia menyusul terbitnya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Rabu, 29 November 2023 17:34

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023, yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Perkara diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana, melalui kedua kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah.

Pada pokoknya, berkas ini menggugat Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, alas hukum yang memungkinkan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, maju pada Pemilu 2024. Pangkalnya, putusan itu menambah norma seseorang di bawah 40 tahun dapat menjadi calon presiden (capres) ataupun wakil presiden (cawapres) selama pernah menjabat kepala daerah.

Brahma mau "yang pernah menjabat kepala daerah" dibatasi hanya untuk gubernur, bukan bupati/wali kota. Dengan demikian, Gibran masih berhak menjadi cawapres Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Hakim Ketua MK, Suhartoyo, mengatakan, majelis hakim konstitusi mengadili permohonan a quo. Pemohon dianggap memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

Namun, permohonan provisi tidak dapat diterima. Alasannya, pokok permohonan provisi tak beralasan untuk seluruhnya.

Immanuel Christian Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait