MK menilai permohonan uji materi atas perubahan Undang-Undang KPK itu, salah objek atau error In objecto.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atau judicial review (JR) terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilayangkan Zico Leonard dan 18 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi.
"Mengadili dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman, saat membacakan amar putusan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/11).
Menurutnya, permohonan uji materi atas perubahan Undang-Undang KPK itu, salah objek atau error In objecto. Karena itu, dia memutuskan permohonan tersebut tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
Di tempat yang sama, Anggota Majelis Hakim Enny Nurbaningsih menyampaikan, setelah pihaknya mencermati, ternyata perbaikan permohonan dalam petitum uji materi itu tidak benar. Dalam petitum perbaikan itu, Zico dan 18 mahasiswa melayangkan permohonan terhadap uji materi dengan mencantumkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Padahal, perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ialah UU Nomor 19 Tahun 2019.
"Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menurut para pemohon adalah Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, merupakan permohonan yang salah objek atau error in objecto," terang Eni.