Keputusan itu keluar setelah MKD memeriksa Effendi Simbolon dan empat pelapor pada hari ini, Kamis (15/9).
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menghentikan kasus anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon terkait pernyataan "TNI kayak gerombolan". Menurut MKD, Effendi menyampaikan hal itu dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI yang memiliki hak imunitas untuk menyampaikan kritik.
Keputusan itu keluar setelah MKD memeriksa Effendi Simbolon dan empat pelapor pada hari ini, Kamis (15/9).
"Memutuskan teradu yang terhormat Effendi Simbolon telah meminta maaf secara terbuka dan teradu juga melakukan permohonan maaf. Atas dasar tersebut perkara itu tidak dapat ditindaklanjuti oleh MKD DPR," kata Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Habiburokman mengatakan, MKD menilai pernyataan politikus PDIP itu merupakan sebuah kritikan yang membangun untuk lembaga seperti TNI.
"MKD menegaskan secara substansi pernyataan teradu adalah sebuah kritikan yang membangun TNI. Pernyataan teradu mempunyai hak imunitas untuk menyampaikan tugasnya sebagaimana diatur. Keputusan MKD berlaku sejak ditetapkan," ujarnya.