MKD janji bahas laporan terkait Aziz Syamsuddin bila syarat administrasi lengkap.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokhman mengatakan bakal memproses laporan masyarakat terkait dugaan kasus suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Sejauh ini, sudah ada tiga laporan yang masuk ke MKD soal pelanggaran kode etik Azis Syamsuddin. Meski demikian, Habiburokhman tidak merinci lebih jauh tiga laporan tersebut.
"Ini laporan yang ketiga menyangkut Pak Azis Syamsudin dalam kasus dugaan suap kepada penyidik KPK. Tentu kami harus memperlakukan sama semua laporan yang masuk ke MKD," kata Habiburokhman kepada Alinea.id, Senin (3/5).
Berdasarkan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Beracara MKD DPR RI, kata Habiburokhman, setiap perkara yang masuk terlebih dahulu diperiksa kelengkapan administrasi dalam waktu 14 hari.