Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus trading DNA Pro.
Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dalam kasus trading DNA Pro. Pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Bandung Kota.
Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan 11 tersangka segera menjalani persidangan. Adapun barang bukti yang dilimpahkan terdiri dari kendaraan, properti, dan barang mewah lainnya.
"Telah dilaksanakan kegiatan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari Bandung Kota," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (29/7).
Barang bukti yang dilimpahkan yakni belasan unit mobil berbagai merek seperti Ferrari California dan Ferarri Roma, Pajero, HR-V, sedan Lexus, Alphard, Fortuner, dan BMW. Ada pula tiga unit motor yaitu satu motor Harley-Davidson dan dua Vespa.
"Kendaraan sebanyak 14 mobil dan 3 motor dengan berbagai merek," katanya.