KPK mengamankan uang Rp1,2 miliar pada operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap izin tinggal WNA terhadap pejabat Imigrasi NTB.
KPK mengamankan uang Rp1,2 miliar pada operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap izin tinggal WNA terhadap pejabat Imigrasi NTB.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan pihaknya telah mengamankan tujuh orang tersangka pada kasus dugaan suap terkait penyidikan tentang penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan kantor Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2019.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie, Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin, dan Direktur PT Wisata Bahagia (WB) Liliana Hidayat.
Perkara ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekkan ke lapangan oleh KPK. Tim KPK kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan OTT di Mataram dan Sekotong, NTB pada Senin (27/5) dan Selasa (28/5).
Dari OTT itu, KPK kemudian mengamankan tujuh orang di antaranya Liliana, Kurniadie, Yusriansyah, Staf Liliana, Wahyu, General Manager Whyndam Sundancer Lombok Joko Haryono serta dua Penyidik PNS Bagus Wicaksono dan Ayub Abdul Muqsith.