Sebenarnya D sempat menolak permintaan itu, tetapi S mengancam akan menghilangkan akun game Free Fire milik D.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membekuk pria berinisial S (21) yang merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap anak. Aksi tersebut dilakukan oleh S lewat game online Free Fire.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Reinhard Hatagaol mengatakan, modus operandi yang dijalankan pelaku yaitu dengan mengiming-imingi memberi korban diamond.
"S berkenalan dengan korban bernama D (9) melalui game online Free Fire dengan nama akun KC: REZA. Kemudian tersangka main game bersama korban lalu tersangka chat korban di game Free Fire dan tersangka mengiming-imingi atau merayu akan memberikan diamond kepada korban," ungkap Reinhard dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/11).
Dikatakan Reinhard, setelah S dan D bermain game bersama, terjadilah percakapan di aplikasi WhatsApp. Lalu S mengirimkan video porno kepada D dan memintanya untuk mengirim foto dan video telanjang.
Jika D memenuhi permintaan tersebut, maka S akan memberi D diamond sebanyak 500 sampai 600 dengan harga Rp100 ribu.