"Somasi ini adalah somasi ketiga dan terakhir. Apabila tak dicabut dan minta maaf, klien akan lapor kepada pihak berwajib," ucapnya.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko kembali melayangkan somasi kepada Indonesian Corruption Watch (ICW). Ini ketiga kalinya dilayangkan oleh mantan Panglima TNI itu kepada anggota ICW bernama Egi.
Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, menegaskan, kliennya kembali melayangkan somasi lantaran tidak adanya permohonan maaf dan pencabutan penyataan mengenai dugaan keikutsertaan KSP dalam ekspor obat Covid-19.
"Kami minta tuduhan itu dicabut dan minta maaf kepada klien kami," ujar Otto saat dikonfirmasi Alinea.id Senin (22/8).
Otto menerangkan, hingga saat ini tidak ada pembuktian dari keterlibatan Moeldoko dalam ekspor Ivermectin dan obat lainnya. Dalam jawaban somasi sebelumnya, ICW juga tidak mencantumkan permintaan maaf pencemaran nama baik yang dilakukan.
"Somasi ini adalah somasi ketiga dan terakhir. Apabila tidak dicabut dan minta maaf, klien akan lapor kepada pihak yang berwajib," ucapnya.