Kejaksaan Agung berpeluang menetapkan tersangka korporasi di kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo.
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih membuka peluang menetapkan tersangka korporasi dalam dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022. Salah satu yang tengah dianalisa buktinya adalah PT Mora Telematika Indonesia Tbk. (MORA) atau Moratelindo.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, penyidik masih mendalami keterlibatan MORA dalam skema kejahatan ini. Bila sejumlah petunjuk ditemukan, maka bukan tidak mungkin penindakan hukum segera berjalan.
"Kami pelajari, kalau memang mengarah ke sana (korupsi) ya mau enggak mau (kami tindak)," kata Kuntadi saat dikonfirmasi Alinea.id, Kamis (19/1).
Sebelumnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain dirinya, penetapan tersangka juga dilakukan terhadap Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latief dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Ketiganya juga langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari. Penahanan berlangsung sejak 4 Januari 2023 hingga 23 Januari 2023.