Vonis mati cenderung meningkat sejak moratorium eksekusi pada 2016.
Moratorium eksekusi mati sejak 2016 ternyata tak serta merta menyebabkan penurunan jumlah vonis mati yang dikeluarkan hakim. Menurut catatan organisasi hak asasi manusia (HAM) Reprieve, jumlah vonis mati justru cenderung meningkat.
"Berdasarkan pemantauan Reprieve, jumlah vonis mati di Indonesia di 2016 setidaknya mencapai 27 vonis, meningkat ke 2017 menjadi 33 vonis, 45 vonis pada tahun 2018, dan 43 vonis pada tahun 2019," ujar peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (10/10).
Merujuk data Reprieve, hingga September 2019, masih terdapat 341 orang terpidana mati yang menanti eksekusi. Sebagian besar masih dalam proses upaya hukum banding dan kasasi.
Rinciannya, 219 terpidana kasus narkotika, 118 terpidana kasus pembunuhan berencana, 1 terpidana kasus kejahatan seksual terhadap anak, dan 3 terpidana kasus terorisme.
Kendati demikian, Maidina mengapresiasi substansi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang mengubah status terpidana mati menjadi status pidana khusus.