Nasional

Kanalisasi motor di ruas ganjil-genap, setengah hati atasi macet dan polusi

Sepeda motor tak masuk dalam aturan ganjil-genap karena dianggap tak berpengaruh besar terhadap pencemaran udara.

Senin, 12 Agustus 2019 20:34

Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mulai menggelar uji coba perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil-genap pada 12 Agustus hingga 6 September 2019.

Uji coba ini dilakukan di 16 ruas jalan tambahan. Salah satunya Jalan Gatot Subroto. Tampak plang pemberitahuan area ganjil-genap sudah diubah dengan perubahan waktu yang baru.

Perluasan sistem ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta berpijak dari Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota, yang dikeluarkan pada 1 Agustus 2019 lalu. Rencananya, aturan perluasan sistem ganjil-genap mulai berlaku pada 9 September 2019.

Aturan baru dan pro-kontra

Akbar Persada Reporter
Soraya Novika Reporter
Fandy Hutari Editor

Tag Terkait

Berita Terkait