MoU tersebut dibatalkan sebab adanya prosedur yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan, pemerintah membatalkan perjanjian kerja sama (MoU) dengan PT Leadership Islands Indonesia (PT LII). Pembatalan MoU ini terkait pengelolaan Pulau Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Mahfud menuturkan, MoU tersebut dibatalkan sebab adanya prosedur yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Pemerintah akan membatalkan MoU tersebut karena isinya atau prosedurnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan isi (MoU) itu sendiri tidak pernah ditepati oleh PT LII. Jadi, kita akan membatalkan itu," kata Mahfud dalam keterangan pers, Rabu (14/12).
Disampaikan Mahfud, salah satu kesalahan prosedur yang dimaksud yakni terkait tidak adanya izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam MoU yang dibuat pemerintah daerah dengan PT LII.
"Menteri KKP sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan selembar pun surat izin untuk itu. Kemudian juga di tengah objek MoU itu ada hutan seluas lebih dari 1.900 hektar, yang itu sebenarnya tidak boleh," ujar Mahfud.