Menkopolhukam diminta memperhatikan sisi sosiologis maupun yuridis.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan usulan agar kepolisian sektor (polsek) tidak lagi memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sebuah kasus.
Dalam usulan Menkopolhukam, polsek tetap menjalankan fungsi sebagai pengayom, pemeliharaan keamanan, dan ketertiban masyarakat.
"Menkopolhukam memberikan penjelasan perihal usulan tersebut, serta bersama kepolisian untuk membahas dan mengkaji usulan tersebut secara matang," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/2).
Pengkajian usulan tersebut harus dilakukan secara matang karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kewenangan penyelidikan dan penyidikan sampai di tingkat polsek.
Selain itu, Bamsoet meminta Menkopolhukam bersama Polri untuk memperhatikan sisi sosiologis maupun yuridis dari usulan tersebut agar penerapannya dapat sesuai dengan kebutuhan institusi kepolisian.