Hakim Agung Syarifuddin memperoleh 32 suara dari 47 pemilik hak suara.
Hakim Agung Muhammad Syarifuddin terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2020-2025 setelah lalui dua putaran. Dia mendapatkan 36 dari 47 total suara hakim yang memiliki hak pilih.
Dalam pemilihan tersebut, dia berada satu tingkat di atas Hakim Agung Andi Samsan Nganro yang mendapat 14 suara pada Pemilihan Ketua MA putaran kedua tesebut.
"Berdasarkan berita acara hasil perhitungan suara ternyata yang mulia Dr. H. M. Syarifuddin S.H., MH. telah mendapaktan suara sejumlah 32 suara," ujar Ketua MA periode 2017-2020 Hatta Ali, dalam sidang paripurna yang dilaksanakan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (6/4).
Bertolak hasil tersebut, Syarifuddin yang juga Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Islam Indonesia (UII) itu, ditetapkan sebagai Ketua MA. Hal itu diputuskan berdasarkan Pasal 7 huruf 1 Keputusan Ketua MA Republik Indonesia (RI) Nomor 96/KMA/SK/IV/2020 tentang Peraturan Tata Tertib Pemilihan Ketua MA RI.
Dalam aturan itu, disebutkan calon Ketua MA yang mendapatkan suara terbanyak dalam putaran kedua, maka langsung ditetapkan sebagai Ketua MA terpilih. "Maka calon Ketua MA tersebut (Syarifuddin) ditetapkan sebagai Ketua MA terpilih," kata Hatta.