"Kelompok-kelompok ini memang harus sejak awal tidak diberi kesempatan untuk membayar biaya haji dan fokus untuk perawatan dirinya."
Kementerian Agama (Kemenag) memperketat syarat calon jemaah haji mulai musim keberangkatan 1445 H/2024 M, di mana harus memenuhi istitha'ah kesehatan (badaniyyah). Kebijakan ini pun didukung dua ormas Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).
Ketua PP Muhammadiyah, Agus Taufiqurrahman, menyatakan, calon jemaah sebaiknya tidak diberangkatkan ke Tanah Suci jika ibadah haji justru memperburuk kesehatannya. Pangkalnya, akan mengancam kondisi yang bersangkutan apabila dipaksakan.
"Sehingga, kelompok-kelompok ini memang harus sejak awal tidak diberi kesempatan untuk membayar biaya haji dan fokus untuk perawatan dirinya, untuk pengobatan," katanya, menyitir laman Kemenag.
Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini menerangkan, ada beberapa kelompok yang tidak masuk kriteria istitha'ah haji, salah satunya memiliki penyakit kronis. Misalnya, kanker stadium akhir, TBC resisten seluruh obat, HIV/AIDS, stroke dengan pendarahan yang luas, hingga gangguan skizofrenia berat.
Agus menambahkan, ada tiga kategori lain, yakni calon jemaah yang memenuhi istitha'ah, memenuhi istitha'ah dengan pendampingan, dan tidak istitha'ah sementara waktu. Kedua kelompok terakhir bisa diberangkatkan ketika terpenuhi.