Seperti diketahui tahun ini Anggota DPRD Pati harus menyelesaikan 11 poin program pembentukan peraturan daerah (Propemperda).
Jelang berakhirnya masa jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Wakil Ketua III DPRD Pati, Muhammadun mengharapkan para anggota dewan mampu memanfaatkan waktu tersisa untuk meningkatkan kinerja. Hal ini disampaikan Muhammadun pasalnya banyaknya agenda yang harus dipenuhi anggota dewan di tahun 2023.
“Kita harapkan di tahun menjelang pemilu di tahun keempat, 2023 diharapkan sisa waktu ini dimaksimalkan untuk pengambilan kita kepada masyarakat di wakil rakyat harus bisa ditingkatkan,” ujarnya.
Seperti diketahui tahun ini Anggota DPRD Pati harus menyelesaikan 11 poin program pembentukan peraturan daerah (Propemperda). Belum lagi harus membahas Raperda yang belum rampung terselesaikan di tahun 2022 seperti Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dan TJSLP.
Pihaknya mengharapkan ke depannya tidak ada lagi dewan yang terlambat datang atau kuorum (tidak memenuhi minimal kehadiran) saat rapat Paripurna. Saat ini Jumlah Anggota DPRD Pati seluruhnya 50 anggota, dibagi dalam 8 Fraksi (Fraksi PDIP, Demokrat, Gerindra, PKB, Golkar, Nasdem, dan NKRI) dan 4 komisi (Komisi A, Komisi B, Komisi C, dan Komisi D).
Untuk diketahui, anggota DPRD Pati periode 2019-2024 dilantik dan diambil sumpah Jabatan pada Selasa (27/08/2019) yang lalu. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/69 Tahun 2019.