Jika dilakukan penyelundupan nikah beda agama, maka perbuatan itu melanggar undang-undang.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pengesahan pernikahan beda agama. Putusan ini tertuang dalam surat MK 24/PUU/ 2022 yang dibacakan pada 31 Januari 2023.
Wakil Sekjen MUI bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah mengatakan, pihaknya berharap agar tidak ada masyarakat yang melakukan penyelundupan hukum dan agama untuk menyiasati pernikahan beda agama. Pasalnya, bila dilakukan berarti telah sengaja melawan undang-undang dan melanggar hukum agama.
"Penyelundupan agama itu berpindah agama agar bisa menikah di gereja dan berpindah ke Islam agar bisa menikah dengan wanita muslimah. Setelah menikah kembali ke Kristen dan atau agama lainya. Hanya untuk bisa menikah," kata Ikhsan kepada Alinea.id, Selasa (31/1).
Sebelumnya, keabsahaan perkawinan merupakan domain agama melalui lembaga atau organisasi keagamaan yang berwenang atau memiliki otoritas memberikan penafsiran keagamaan. Peran negara dalam hal ini menindaklanjuti hasil penafsiran yang diberikan oleh lembaga atau organisasi tersebut.
Adapun mengenai pelaksanaan pencatatan perkawinan oleh institusi negara adalah dalam rangka memberikan kepastian dan ketertiban administrasi kependudukan sesuai dengan semangat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.