Pelaksanaan salat Iduladha mengacu pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Iduladha Dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi larangan pelaksanaan salat Iduladha berjamaah di masjid dan lapangan di zona merah dan oranye. Pemerintah membuat kebijakan itu untuk menekan laju penularan Covid-19.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Taushiyah Nomor: Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang Pelaksanaan Ibadah, Salat Iduladha dan Penyelenggaraan Kurban saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
"Pelaksanaan salat Iduladha mengacu pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Iduladha Dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19. Implementasinya diserahkan kepada pemerintah atas dasar upaya mewujudkan maslahat (jalb al-mashlahah) dan mencegah terjadinya mafsadat (daf’u al-mafsadah)," kata Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan kepada wartawan, Senin (12/7).
Pemerintah menutup aktivitas di semua rumah ibadah selama pelaksanaan PPKM darurat pada 3-20 Juli. Meski demikian, Amirsyah menjelaskan, azan tetap bisa dikumandangkan oleh petugas khusus yang memang rutin melakukan itu. Selain itu, pengurus dapat mengoptimalkan masjid dan tempat ibadah lainnya sebagai sarana edukasi dan rehabilitasi Covid-19, penyuluhan, serta pertolongan bagi masyarakat yang menjadi korban Covid-19.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga meminta masyarakat tidak melaksanakan salat Iduladha berjamaah di masjid dan lapangan di zona merah dan oranye.