Nasional

MUI minta pemerintah merevisi SKB seragam sekolah 

Pemerintah, saran MUI, hendaknya membuat kebijakan yang memberikan kelonggaran kepada sekolah yang diselenggarakan pemda.

Sabtu, 13 Februari 2021 16:25

Majelis Ulama Indonesia atau MUI meminta pemerintah untuk merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait seragam sekolah. 

"Agar tidak memicu polemik, kegaduhan, dan ketidakpastian hukum," demikian bunyi Taushiyah MUI yang ditandatangani Ketua Umum Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan.

Menurut MUI, ketentuan diktum ketiga dari SKB memiliki tiga muatan dan implikasi berbeda. Pertama, pemda dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu, karena memberi perlindungan pelaksanaan agama dan keyakinan masing-masing peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Kedua, ketentuan yang mengandung implikasi, pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu. MUI berpandangan itu harus dibatasi pada pihak peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, yang berbeda agama.

"Sehingga, tidak terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama yang lain," bunyi Taushiyah MUI.

Akbar Ridwan Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait