Rekomendasi kepada aparat penegak hukum itu, merupakan tindak lanjut terkait pro dan kontra kegiatan di Pesantren Al-Zaytun.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk segera menindak pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang. Sebagai pribadi Panji dinilai telah melakukan tindak pidana.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Ikhsan Abdullah menjelaskan, rekomendasi kepada aparat penegak hukum itu, merupakan tindak lanjut terkait pro dan kontra kegiatan di Pesantren Al-Zaytun. Ajaran di Al-Zaytun dinilai masyarakat telah menyimpang.
"Rekomendasinya adalah, pertama, karena ini berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pribadi, aparat hukum agar segera melakukan tindakan hukum," ujar Ikhsan di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Rabu (21/6).
Kontroversi di Pesantren Al-Zaytun sempat mengundang unjuk rasa dari Forum Indramayu Menggugat, Kamis (15/6). Mereka di antaranya menuntut tindakan tegas MUI dan Kementerian Agama untuk mengusut dugaan penyimpangan ajaran di Al-Zaytun.
Selain tindakan hukum itu, kata Ikhsan, MUI tengah mengkaji rekomendasi pencabutan izin Pesantren Al-Zaytun. Rekomendasi itu sedang dianalisis. "Ya itu lagi dianalisis. Semuanya sedang dikaji," kata Ikhsan.