Nasional

MUI serahkan fatwa penyelenggaraan ibadah terkait Covid-19 ke JK

Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19.

Selasa, 17 Maret 2020 14:00

Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menyerahkan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah coronavirus (COVID-19) kepada Dewan Masjid Indonesia (DMI). 

Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tersebut terkait penyelenggaraan ibadah secara berjamaah di masjid, serta tata cara memperlakukan jenazah muslim terinfeksi COVID-19.

MUI berharap fatwa tersebut disosialisasikan ke seluruh masjid di Indonesia. Tujuannya, agar masyarakat memahami bahwa imbauan untuk tidak melakukan ibadah berjamaah di masjid merupakan bentuk langkah pencegahan terhadap wabah corona.

"Penyerahan Fatwa MUI kepada Bapak JK (Jusuf Kalla) sebagai Ketua DMI, kami apresiasi Pak JK karena Pak JK saya kira cukup tanggap, sudah dan akan melakukan langkah-langkah kepada masjid-masjid di daerah, satu masjid dibiayai Rp1 juta untuk kebersihan," ucap Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Masduki Baidlowi di Jakarta, Selasa (17/3).

Masduki berharap tidak ada lagi anggapan bahwa imbauan MUI tersebut untuk menjauhkan umat Islam dari masjid.

Fathor Rasi Reporter
Fathor Rasi Editor

Tag Terkait

Berita Terkait