MUI menyebutkan aksi tersebut diperbolehkan karena dijamin Undang-undang.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempersilahkan digelarnya acara Reuni 212. Hanya saja, MUI memberikan sejumlah syarat pada Reuni Akbar Mujahid 212 kedua tersebut.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas menuturkan gelaran Reuni Akbar Alumni Aksi 212 boleh dilaksanakan dengan syarat tidak menimbulkan kekacauan.
"Para peserta aksi juga harus tetap menaati aturan yang berlaku. Selain itu, harus memperhatikan rambu akhlakul karimah," pesannya yang dilansir dari halaman resmi MUI, Jumat (30/11).
MUI menyebutkan aksi tersebut diperbolehkan karena dijamin Undang-undang. Apalagi setiap warga negara berhak mendapatkan kebebasan berekspresi.
Dia pun berharap selama acara, tidak ada massa mengeluarkan ujaran kebencian, saling mencela atau mengejek pihak lain.