Nasional

Mulai 13 November, kendaraan tak lolos uji emisi bakal ditilang

Dishub DKI berharap semua kendaraan yang beroperasi di Jakarta pemenuhi standar baku uji emisi.

Selasa, 26 Oktober 2021 12:06

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mewajibkan pemilik kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Jakarta lolos uji emisi. Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenai sanksi tilang. Ini berlaku baik untuk kendaraan roda dua dan empat.

"Mulai 13 November mendatang dilakukan penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak melakukan uji emisi," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo saat gelar apel personel gabungan di Jl Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (26/10).

Apel diikuti 200 personel gabungan dari jajaran Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup DKI, Satlantas Jakarta Utara, Sub Garnisun I DKI dan Satpol PP. Apel dalam rangka sosialisasi wajib uji emisi dan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.

Syafrin mengatakan, sosialisasi dilakukan agar masyarakat mengetahui lebih masif bahwa di DKI Jakarta sudah diterapkan aturan wajib uji emisi sesuai UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pergub 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Dalam aturan ini diatur bahwa kendaraan yang melanggar emisi bisa dikenai sanksi tilang oleh petugas kepolisian. "Kegiatan saat ini kita tidak mengedepankan hukum dengan pemberian sanksi tilang. Namun lebih mendorong kesadaran masyarakat Jakarta khususnya dan Bodetabek umumnya untuk melakukan uji emisi kendaraannya," kata Syafrin.

Fathor Rasi Reporter
Fathor Rasi Editor

Tag Terkait

Berita Terkait