WFO hanya berlaku bagi ASN yang sudah melakukan vaksin booster.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerapkan pemberlakuan sistem Work From Home (WFH) setelah masa libur Lebaran 2022. Pemberlakuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idulfitri 1443 H.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, hal tersebut sebagai rangka pengurangan beban lalu lintas pada arus balik sesuai saran dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia juga telah memerintahkan seluruh pimpinan komponen lingkup Kemendagri dan BNPP untuk mengatur penerapan kebijakan WFH tersebut di lingkungan unit kerja masing-masing.
“Kita mendukung saran Kapolri untuk mengurangi beban lalu lintas arus balik menuju Jabodetabek, maka Kemendagri dan BNPP boleh WFH 50 persen,” kata Tito dalam keterangannya, Minggu (8/5).
Selain bentuk pengurangan kepadatan arus balik pada perayaan Idulfitri, upaya ini sekaligus mencegah terjadinya pertambahan penyebaran Covid-19.
“Menetapkan 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (working from home/WFH) dan 50 persen melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (working from office/WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022,” demikian bunyi poin 1 huruf a dalam SE Nomor 440/2420/SJ tanggal 8 Mei 2022 tersebut.