Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum: 8 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam atau FPI, Munarman, tiga tahun penjara terkait tindak pidana terorisme. Vonis itu disampaikan dalam sidang hari ini.
Hakim menilai, Munarman telah berhubungan dengan organisasi teroris. Selain itu, penilaian hakim juga jatuh dakwaan ketika Munarman dengan sengaja menyebarkan ucapan yang menghasut orang melakukan tindakan bisa mengakibatkan tindak pidana terorisme.
“Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara," kata Hakim dalam putusannya, Rabu (6/4).
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Vonis hakim dianggap belum kiamat. Menurut Aziz, masih banyak sejumlah fakta yang tidak diungkap di persidangan.
“Pasti kita banding karena banyak fakta yang tidak sesuai dan itu fatal,” kata Aziz selepas sidang.