Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng.
Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus penganiayaan terhadap relawan Jokowi, yakni Ninoy Karundeng.
Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya dicecar 18 pertanyaan lebih dari tujuh jam oleh pihak kepolisian. Kliennya baru selesai menjawab pertanyaan sekitar pukul 18.00 WIB.
"Tadi ada 18 pertanyaan seputar WA (WhatsApp) dari dan ke bang Munarman dan ke salah satu yang (sudah) ditahan," kata Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/10).
Ihwal itu, dia mengatakan pesan WA yang dimaksud adalah komunikasi yang dilakukan Munarman dengan tersangka S alias Supriadi. Dikatakan Aziz, pesan WA itu terjadi dua hari setelah kejadian tanggal 30 September ketika Ninoy Karundeng mendapatkan intimidasi dan penganiayaan di bilangan Pejompongan, Jakarta Pusat.