Pengajuan justice collaborator menjadi upaya keluarga untuk mencari keadilan bagi Budi Mulya.
Terpidana kasus korupsi Bank Century, Budi Mulya, mengajukan diri untuk menjadi Justice Collaborator (JC) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika disetujui, ia akan menjadi pelaku kejahatan yang bekerjasama dengan penegak hukum, guna menguak misteri kasus ini.
Dokumen pengajuan JC Budi Mulya, diserahkan oleh istrinya, Anne Mulya, dan putrinya, Nadia Mulya, ke gedung Merah Putih KPK. Menurut Nadia, pengajuan ini merupakan salah satu cara untuk mencari keadilan untuk ayahnya, mantan deputi gubernur BI bidang pengelolaan moneter dan devisa.
"Salah satu bentuk upaya kita untuk mengupayakan keadilan bagi Bapak saya, adalah memberikan dokumen yang barusan dikasih lihat oleh Ibu saya," kata dia, (5/12).
Dia juga mengapresiasi kerja KPK yang kini kembali bergerak menyelidiki kasus ini. Nadia menyebut, langkah KPK yang telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah orang terkait kasus ini, merupakan hal positif. Dia mengatakan, hal tersebut menunjukkan komitmen untuk menuntaskan dan melanjutkan kasus ini.
Nadia juga berharap, status JC terhadap ayahnya, akan membuat kasus ini menjadi terang benderang.