Kemenkes juga masih berkoordinasi dengan BPOM terkait pencabutan izin 4 obat sirop produksi 2 perusahaan farmasi.
Kemenkes telah menerbitkan petunjuk penggunaan obat sediaan cair/sirup pada anak dalam rangka pencegahan peningkatan kasus gagal ginjal akut
Tenaga kesehatan (nakes), fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), apotek, serta organisasi profesi diminta tak meresepkan obat-obatan yang dinyatakan tidak aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Menurut juru bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, pihaknya telah menerbitkan petunjuk penggunaan obat sediaan cair/sirop kepada anak dalam rangka mitigasi peningkatan kasus gagal ginjal akut. Aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/III/3713/2022 tertanggal 11 November 2022.
Di dalam SE tersebut, Kemenkes melarang penggunaan obat sirop dari tiga perusahaan farmasi yang sudah dicabut izin edarnya oleh BPOM, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Adapun pada 6 November, BPOM resmi mencabut izin edar 69 obat sirop produksi ketiga industri farmasi tersebut. Pangkalnya, ketiganya, berdasarkan hasil investigasi, menggunakan bahan baku pelarut propilen glikol dan produknya mengandung etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman.