Satgas TPPU yang dipimpin Mahfud MD bertugas mengusut transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu.
Pemerintah membentuk Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) guna mengusut transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Organisasi ad hoc ini dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Anggota Komisi XI DPR, Willy Aditya, menyoroti keberadaan pegawai Kemenkeu dalam Satgas TPPU. Namun, Mahfud MD tidak bisa mendepaknya lantaran kementerian yang dipimpin Sri Mulyani itu diklaim memiliki kewenangan pro justitia.
"Apabila begitu, Pak Mahfud sebagai Ketua Komite harus mengawasi dengan ketat. Jangan sampai dengan dimasukkannya bagian Kemenkeu malah menjadi bumerang dan membuat masyarakat tidak percaya," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (5/5).
Kendati demikian, politikus Partai NasDem ini mengapresiasi pembentukan Satgas TPPU. Mahfud MD pun diharapkan menyampaikan secara terbuka kepada publik tentang satgas, terutama fungsi dan tugasnya.
"Jangan sampai hanya ramai di pemberitaan, tapi tidak ada konklusi apapun dari sisi hukumnya. Semua harus bekerja sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dan kewenangan mereka," katanya.