Terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung telah diputus bebas oleh Mahkamah Agung (MA).
Terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung telah diputus bebas oleh Mahkamah Agung (MA).
Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej berpendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dapat melanjutkan proses penanganan hukum untuk mengusut perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung meski terdapat putusan lepas oleh MA.
Eddy sapaan akrab Edward mengatakan, komisi antirasuah itu mengupayakan langkah perdata terhadap Syafrudin guna mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp4,58 triliun akibat praktik megakorupsi itu.
"Putusan lepas tidak menghapuskan gugatan perdata. Silakan lakukan gugatan perdata karena ada kerugian keuangan negara secara nyata di sana," dalam diskusi bertajuk "vonis bebas MA terhadap Syafruddin: Siapa Salah, MA atau KPK?" di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).
Selain itu, dia berpendapat, KPK juga dapat melanjutkan proses penyidikan terhadap konglomerat suami-istri Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Menurutnya putusan lepas eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) oleh MA itu tidak serta merta akan menghentikan upaya KPK dalam menyidik pasangan suami istri itu.