Label teroris ke OPM dinilai hanya menjustifikasi rasisme terhadap bangsa Papua.
Mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai, menyebut pemerintah tak bisa melabeli Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai kelompok separatis dan teroris (KST).
Label KST tersebut diberikan kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) usai terjadi penembakan yang menewaskan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua, Mayjen anumerta I Gusti Putu Danny Karya Nugraha pada Minggu (25/4).
Pasalnya, kata Natalius, Tentara Pembebasan Nasional atau Operasi Papua Merdeka (TPN/OPM) merupakan pejuang pembebasan( freedom fighter) yang ditopang Konvensi Jenewa dan Hukum Humaniter sebagai kombatan dan organisasi yang pernah hadir di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Saat ini pun, jelas Natalius, mereka sering hadir di berbagai forum PBB sebagai penentang kejahatan koloni atau dekolonisasi. "Keinginan pemerintah untuk memberi label TPN/OPM sebagai organisasi teroris tidak bisa," kata Natalius kepada Alinea.id, Senin (26/4).
Lebih lanjut Natalius menerangkan, TPN/OPM adalah organisasi yang memperjuangkan kemerdekaan dan pembebasan yang memiliki simbol-simbol negara bangsa (nation state symbols). Pertama, kata Natalius, bendera Bintang Kejora melambangkan cahaya dan sinar kedamaian. Kedua, lambang burung Mambruk sebagai tanda kedamaian.