"Menurut saya itu adalah gotong royong sebenarnya. Jadi, itu wajar dilakukan oleh anggota organisasi."
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Junico Siahaan alias Nico Siahaan rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
Kepada wartawan, Nico mengaku dmintai keterangan ihwal pemberian uang sebesar Rp250 juta dari mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Uang tersebut merupakan hasil pencucian uang yang dilakukan Sunjaya.
“Yang ditanyakan apakah anda mengetahui (uang Rp250 juta), ya saya bilang saya enggak tahu uangnya dari mana, kan begitu," kata Nico usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).
Nico Siahaan disebut-sebut menerima aliran dana hasil pencucian uang yang berasal dari korupsi yang dilakukan Sunjaya. Uang itu diberikan Sunjaya kepada Nico untuk acara Kongres Sumpah Pemuda PDI Perjuangan pada tahun 2018. Fakta ini pun terungkap di persidangan.
Ketika dikonfirmasi, Nico mengatakan, uang Rp250 juta yang diberikan Sunjaya itu merupakan sumbangan. Namun, sifatnya tidak wajib. Menurutnya, sumbangan itu diberikan oleh setiap kader guna menyukseskan acara tahunan partai. Karena itu, dia menganggap pemberian uang itu suatu hal yang wajar.