Dalam fakta persidangan, Nico Siahaan menerima aliran dana dari mantan Bupati Cirebon. Sebelum disita KPK, dana diperuntukan Kongres PDIP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Junico Siahaan alias Nico Siahaan. Nico diperiksa terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
Nico akan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya, sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka SUN (Sunjaya Purwadisastra)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (29/10).
Nama Nico santer disebut turut terlibat dalam kasus TPPU Sunjaya, senilai Rp51 miliar itu. KPK mengindentifikasi, sebagian uang tersebut turut dialirkan ke acara Kongres Sumpah Pemuda PDIP tahun 2018.
Dari fakta persidangan, Sunjaya mengalirkan uang sebesar Rp250 juta untuk acara tersebut melalui kader partai berlambang banteng itu, Nico Siahaan. Namun, uang tersebut sudah dikembalikan dan berhasil disita oleh KPK.