Nasional

Nihil, jalan berliku pembebasan Zaini

Meski telah diupayakan pembebasan dari sejak Presiden SBY berkuasa, eksekusi mati buruh migran Zaini tetap dilangsungkan.

Selasa, 20 Maret 2018 12:18

Lagi, eksekusi mati terhadap buruh migran Indonesia di Arab Saudi menimpa Zaini Misrin, setelah sebelumnya hal senada terjadi pada Yanti Iriyanti, Ruyati, Siti Zaenab, dan Karni. Namun sayangnya, pemerintah Indonesia melalui KBRI Jeddah baru mengetahui pada 2008, setelah vonis hukuman mati dijatuhkan padanya, atas tuduhan membunuh majikan sendiri.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid menjelaskan, upaya maksimal telah dilakukan pemerintah Indonesia, untuk menangani kasus yang menimpa Zaini. Upaya tersebut telah dilakukan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Presiden Joko Widodo. pemerintah telah total melakukan pembelaan, bahkan setelah adanya informasi mengenai eksekusi, tim juga langsung di berkunjung ke Madura.

Upaya mengusahakan pembebasan Zaini juga dilakukan pada Januari 2017, saat Presiden Jokowi menyampaikan surat kepada Raja Saudi. Isi surat itu adalah meminta penundaan eksekusi dan pemberian kesempatan kepada pengacara untuk mencari bukti-bukti baru. Pada Mei 2017, surat Jokowi ditanggapi Raja Arab dengan menunda eksekusi selama enam bulan.

Lalu, pada September 2017, Presiden kembali mengirimkan surat kepada Raja Arab dan menyampaikan, tim pembela Zaini menemukan sejumlah novum atau alat bukti baru. Salah satunya adalah kesaksian dari penerjemah yang meringankan dakwaan Zaini. Hasil novum itulah yang dijadikan alat untuk meminta Raja Arab melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus tersebut.

Nusron menceritakan, saat proses penyidikan dan interogerasi, Zaini didampingi tiga penerjemah. Akan tetapi, satu dari tiga penerjemah atas nama Abdul Aziz menolak untuk menandatangani BAP, karena menurutnya terdapat ketidaksesuaian antara apa yang diterjemahkannya dengan apa yang tertuang di dalam BAP. Mengetahui informasi tersebut, akhirnya KJRI Jeddah mengajukan banding, meskipun dalam sidang banding dan kasasi, justru pengadilan menguatkan keputusan sebelumnya.

Robi Ardianto Reporter
Purnama Ayu Rizky Editor

Tag Terkait

Berita Terkait