Surat pemanggilan yang seharusnya datang tiga kali justru berproses cepat dan menjadikan dirinya dalam status tersangka.
Selebriti Nikita Mirzani mengajukan permohonan perlindungan hukum dan keadilan atas dugaan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan, serta tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota. Satuan ini diduga tidak profesional dalam menangani laporan polisi nomor LP/B/263/2022/SPKTC/Polresta Serang Kota/Polda Banten, pada 16 Mei 2022 atas nama pelapor Mahendra Dito dan terlapor Nikita Mirzani.
Nikita mengatakan, ada kejanggalan dalam proses hukum terhadap dirinya sebagai terlapor. Surat pemanggilan yang seharusnya datang tiga kali justru berproses cepat dan menjadikan dirinya dalam status tersangka.
"Tiba-tiba pada 6 Juni dikirim surat panggilan untuk 9 Juni itu surat panggilan pertama. Pada 10 Juni ada lagi surat panggilan untuk datang 13 Juni sebagai saksi. Cuma untuk 16 Juni kesebar surat ke teman-tenan wartawan, musuh saya sudah posting duluan. Itu pada 13 Juni katanya sebagai 'tsk' alias tersangka gitu kan," kata Niki di Bareskrim Polri, Rabu (22/6).
Ia mengaku heran karena proses hukum seperti ini seharusnya ada penerapan restorative justice (keadilan restoratif). Kebijakan ini merupakan penegakkan hukum yang digaungkan terus menerus dalam kepempinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Tiba-tiba pada 4 Juni ini sudah SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Padahal kan kalau menurut bapak Kapolri itu kan ada restorative justice, kita harus ditemukan oleh sang pelapor tetapi ini enggak," ujar Niki.