Nikita Mirzani dijemput paksa usai mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Polda Banten melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Nikita Mirzani di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (21/7) sekitar pukul 14.50 WIB.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan, upaya paksa penangkapan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adi Kusuma. Shinto menyebut, penangkapan dilakukan secara persuasif.
"Pelaksanaan kegiatan penangkapan dilakukan secara persuasif, dengan terlebih dahulu penyidik menunjukkan identitasnya dan menunjukkan surat perintah tugas serta surat perintah penangkapan, untuk kemudian meminta tersangka NM masuk ke dalam mobil," kata Shinto dalam keterangan pers yang dipantau secara daring di akun Instagram Humas Polda Banten, Kamis (21/7).
Shinto menjelaskan, penangkapan dilakukan dengan pertimbangan Nikita dinilai tidak kooperatif selama penyidikan berlangsung. Padahal, kata Shinto, penyidik mengimbau agar Nikita bersikap kooperatif dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim penyidik.
"Adapun pertimbangan penyidik untuk melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM adalah pada sikap tersangka NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan," ujar Shinto.