Penyidik akan melimpahkan tahap kedua berkas perkara kasus CPO jika sudah ada nilai kerugian.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menargetkan pekan ini nilai kerugian begara maupun kerugian perekenomian kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021-Maret 2022 sudah selesai penghitungannya.
Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, kasus ini tinggal menunggu nilai tersebut yang diharapkan pada Jumat (15/7) telah diterima penyidik. Pasalnya, penyidik hanya tinggal menunggu nilai tersebut untuk selanjutnya melakukan pelimpahan tahap kedua.
"Mudah mudahan minggu ini perhitungan kerugian dan atau perhitungan kerugian perekonomian negara selesai. Paling telat Jumat," kata Supardi kepada Alinea.id, Senin (11/6) malam.
Supardi menyebut, belum ada pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikenakan terhadap para tersangka. Penyidikan, katanya, juga belum menemukan adanya dugaan suap di kasus tersebut.
"Belum ada penjeratan tppu," ujar Supardi.