Dinar dan dirham di Pasar Muamalah milik tersangka Zaim Saidi.
Polisi menyabut tersangka pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi telah menggelar pasar kaget itu sejak 2014. Pasar selalu beroperasi setiap dua pekan sekali sejak pukul 10.00-12.00 WIB.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka Zaim Saidi diduga dengan sengaja membentuk lahan Pasar Muamalah untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti pasar di zaman nabi.
"Jumlah pedagang yang berada di Pasar Muamalah berkisar 10 hingga 15 pedagang. Para pedagang itu menjual sembako, minuman dan hingga pakaian yang diperjual belikan dengan menggunakan dinar dan dirham," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/2).
Dijelaskan Ramadhan, tersangka Zaim Saidi selaku pendiri menentukan harga beli koin dinar dan dirham sesuai harga PT Aneka Tambang (Antam) dan menaikan harganya sekitar 2,5%.
Dinar yang digunakan di Pasar Muamalah juga merupakan koin emas sebesar 4,25 gram emas 24 karat dan dirham adalah koin perak seberat 2,975 gram perak murni.