"Klien kami bukanlah komplotan/sindikat dari Riri Khasmita," kata Muadz.
Kuasa hukum Faridah dan PPAT Ina Rosaina, Muadz Heidar, menegaskan, kliennya tidak berkomplot dengan mafia tanah Riri Kasmita suara tentang kasus hukum yang menjerat kliennya.
Riri merupakan bekas asisten rumah tangga (ART) keluarga selebritas Nirina Zubir. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Harda Polda Metro Jaya karena menggelapkan tanah dan bangunan milik majikannya dengan mengalihkan enam sertifikat tanah dan bangunan.
Riri menggunakan jasa Faridah dalam proses balik nama keenam sertifikat tanah dan bangunan tersebut. Faridah juga sudah berstatus sebagai tersangka.
"Klien kami untuk pengurusan sertifikat-sertifikat tersebut hanya melaksanakan tugas dan jabatannya selaku notaris dan PPAT. Klien kami bukanlah komplotan/sindikat dari Riri Khasmita," kata Muadz dalam keterangan tertulis, Jumat (19/11).
Karenanya, dirinya menegaskan, hubungan Faridah dengan Riri hanya didasari hubungan profesionalitas saja. "Dan tidak pernah mengenal sebelumnya."