Ketua Media Center PA 212 Novel Bamukmin membantah berada di Masjid Al Falaah saat penculikan Ninoy Karundeng.
Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Chaidir Hasan Bamukmin atau Novel Bamukmin diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng.
Novel tiba di Gedung Subdit Resmob Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.40 WIB dengan didampingi oleh tim pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dan keluar dari ruang penyidik pada pukul 21.30 WIB.
"Malam ini sudah selesai pemeriksaannya yang dilakukan Unit 1 Resmob polda terhadap Bapak Novel," kata pengacara Novel, Krist Ibnu Wahyudi, di Lobi Gedung Resmob Polda Metro Jaya, Kamis (10/10) malam.
Krist mengatakan pemeriksaan penyidik terfokus pada kegiatan Novel di tanggal 30 September yang merupakan hari ketika Ninoy disekap dan dianiaya.
"Jadi terkait kegiatan Pak Novel pada tanggal 30 (September),dan sudah diberikan keterangan selengkap-lengkapnya, sejelas-jelasnya dan sejujur-jujurnya. Jadi BAP yang dimulai jam 3.30 WIB sudah selesai jam 8.30 WIB," ujar Krist.