Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) resmi melaporkan Immanuel Ebenezer dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri.
Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) resmi melaporkan Immanuel Ebenezer dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan terkait kasus dugaan penistaan agama, dan ujaran kebencian.
Sekjen Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi), Novel Bamukmin, mengatakan pelaporan terhadap Ketua BTP Mania Immanuel Ebenezer terkait pernyataan yang dianggap menghina Persaudaraan Alumni 212.
"Alhamdulillah tadi kami sudah melaporkan dan sudah diterima oleh Kepolisian, Pasal 156 A tentang Ujaran Kebencian atau Penghinaan Terhadap Agama juga termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tahun 2008," kata Novel di depan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/1).
Pelaporan kepada Ketua Umum PSI Grace Natalie dilakukan karena dianggap menyerang syariat agama islam. Menurutnya, siapapun yang menghujat, dan melarang syariat agama islam itu tidak diperbolehkan, karena agama di Indonesia telah dilindungi oleh Pancasila.
"Artinya Grace Natalie ini telah menyinggung agama, telah menyinggung Pancasila, telah menyingging dari pada golongan," ucapnya.