Miryam mengaku mendapat tekanan dari Novel Baswedan saat menjalani pemeriksaan pertama terkait kasus KTP-el.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, membantah telah menekan Miryam S Haryani, tersangka pemberi keterangan palsu terkait kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau KTP-el.
Demikian kesaksian Novel disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Rabu, (9/10). Menurut Novel, pemeriksaan terhadap bekas politikus Partai Hanura dalam kasus KTP-el telah berjalan sebagaimana mestinya. Sama seperti pemeriksaan kepada para tersangka lainnya.
“Saya kira (pemeriksaan berjalan) seperti biasa. Ketika saksi hadir, penyidik yang melakukan pemeriksaan, mengklarifikasi, menanyakan hal yang ingin ditanyakan kepada Ibu Miryam,” kata Novel saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/10).
Tak hanya itu, Novel juga menyangkal telah menekan Miryam sejak pemeriksaan pertama. Novel menjelaskan, dalam mengusut kasus korupsi KTP-el, dirinya hanya bertindak sebagai koordinator tim penyidik. Sebagai korrdinator, saat pemeriksaan pertama kali, ia tak ikut serta.
"Pertama kali yang periksa (Miryam) bukan saya, yang meriksa seinget saya itu tim saya. Seingat saya, pemeriksaan yang keempat, baru saya yang memeriksa Ibu Miryam. Sebelumnya bukan saya," ucap Novel.