Keyakinan Novel semakin kuat, ketika dirinya mendapat informasi dari banyak sumber.
Proses peradilan dua terdakwa penyiram air keras yang diduga hanya sebuah persidangan sandiwara, dinilai terbukti oleh Novel Baswedan. Hal itu diyakini lantaran hukuman terhadap pelaku terbilang rendah.
"Saya sejak awal katakan bahwa persidangan ini banyak kejanggalan dan masalah, sehingga saya menyakini bahwa persidangan ini seperti sudah dipersiapkan untuk gagal atau sidang sandiwara," ujar Novel kepada wartawan, Jumat (17/7).
Keyakinan Novel semakin kuat, ketika dirinya mendapat informasi dari banyak sumber, bahwa kedua pelaku akan divonis tidak lebih dari dua tahun. "Ternyata semua itu sekarang sudah terkonfirmasi," tegas Novel.
Dia mengaku, mendapat informasi oleh beberapa kawan bahwa pertimbangan hakim dalam putusan tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Menurutnya, hanya berbeda besaran hukuman saja.
Itulah sebabnya Novel tidak tertarik untuk mengikuti proses persidangan yang ada. Pasalnya, dia merasa banyak kejanggalan di delegitimasi oleh para pihak di persidangan. Novel juga tidak banyak menggantungkan harapan pada proses peradilan tersebut.