Novel menyebut sidang penyerangan terhadap dirinya hanya formalitas.
Terdakwa kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Ronny Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, oknum anggota Polri tersebut dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan berat terhadapnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronny Bugis, selama satu tahun dengan supaya terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa penuntut umum, saat membacakan surat tuntutan, dalam sidang yang beragendakan tuntutan di PN Jakarta Utara, yang disiarkan secara virtual, Kamis (11/6).
Merespons hal itu, Novel Baswedan menyebut sidang penyerangan terhadap dirinya hanya formalitas. "Membuktikan persepsi yg ingin dibentuk n pelaku dihukum ringan," tulis Novel via akun twitternya @nazaqistsha.
Kekecewaan Novel berlanjut dengan membubuhkan kata "terserah" ditulis kapital. "Melihat kebusukan semua yg mrk lakukan rasanya ingin katakan TERSERAH..Tp yg mrk lakukan ini akan jadi beban diri mrk sendiri, krn semua akan diperthhjwbkan. Termasuk pak @jokowi yg membiarkan aparatnya berbuat spt ini.. prestasi?," tulisnya.
Penyidik senior KPK itu menganggap semua ini keterlaluan lantaran dirinya juga bergelut memberantas mafia hukum.