Nasional

Tak puas, Novel Baswedan disarankan lapor kasus penyiraman air keras ke Propam

Novel Baswedan juga dapat melapor ke Inspektorat pengawasan Polri.

Jumat, 26 Februari 2021 11:33

Polri menyarankan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, melaporkan ketidakpuasannya terhadap pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya ke pengawasan internal "Korps Bhayangkara".

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono, menyatakan, kepolisian memiliki satuan kerja (satker) yang bertugas melakukan pengawasan internal. Apabila Novel Baswedan merasa tidak puas, dapat mengadukan kepada satker tersebut.

"Mekanisme pengawasan internal kinerja di Polri sudah jelas, ada Inspektorat dan Propam. Jika ada masyarakat merasa tidak puas, maka dapat disalurkan melalui mekanisme yang sudah ada, yaitu sampaikan ke Inspektorat atau ke Propam," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (26/2).

Rusdi pun enggan mengomentari terkait kemungkinan kasus tersebut dibuka kembali. Dia hanya memastikan setiap perkara diselesaikan dengan bukti yang kuat.

"Semua bekerja sesuai fakta hukum yang ada," tuturnya.

Ayu mumpuni Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait