PBNU memfatwakan rokok haram bila mengganggu kesehatan penggunanya.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj, akan memutuskan fatwa terhadap vape atau rokok elektrik dalam musyawarah ulama yang rencananya digelar pertengahan Maret 2020.
"Kalau kami menunggu musyawarah ulama dulu, saya tidak berani, tidak sembarangan menjatuhkan hukuman haram, wajib, sunah itu tidak sembarangan, harus musyawarah," katanya di Kantor PBNU, Jakarta, Sabtu (25/1).
Untuk rokok, sambung Kiai Said, NU memfatwakan hukumnya makruh kalau tidak terdapat darurat penyakit dan haram saat berbahaya mengganggu kesehatan penggunanya.
Sebelumnya, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah memfatwakan segala bentuk rokok elektronik atau vape hukumnya haram, mempertegas fatwa haram rokok yang sudah dikeluarkan sebelumnya.
Muhammadiyah memandang mengisap rokok elektronik mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan, bahkan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat, yang dilarang menurut Al Quran pada Surah Al Baqarah ayat 195 dan Surah An Nisa' ayat 29.