Uang suap ke Nurdin Basirun berasal dari pengusaha Kock Meng dan Johannes Kodrat. Kemudian, seorang swasta atau nelayan bernama Abu Bakar.
Bekas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun, disebut menerima sejumlah uang suap senilai Rp45,5 juta selama rentang waktu 2018 sampai 2019. Uang tersebut bersumber dari beberapa anak buahnya yang menjabat kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.
Demikian fakta tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yadyn Palebangan, saat mengonfirmasi keterangan tiga pejabat Pemprov Kepulauan Riau dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Pemberian pertama suap berasal dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Kepri, Zulhendri. Dia disebut telah menggelontorkan uang sebesar Rp19 juta untuk kegiatan safari subuh Nurdin. Uang itu diberikan Zulhendri secara bertahap sebesar Rp1 juta setiap bulannya dalam rentang pertengahan 2018 hingga 2019.
"(Uang diberikan untuk) kegiatan subuh yang diselenggarakan oleh Pak Gubernur (Nurdin Basirun)," kata Zulhendri saat bersaksi dalam sidang lanjutan suap dan gratifikasi terkait izin pemanfaatan laut Kepri, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/1).
Selain itu, Zulhendri juga memberikan uang sebesar Rp2 juta kepada Nurdin. Pemberian uang dalam bentuk pecahan Rp20 ribu itu dimasukkan ke 100 lembar amplop. Zulhendri menyerahkan uang itu melalui staf Nurdin. "(Diberikan melalui) ajudan Pak Gubernur," tutur dia.