Nurhadi dan Rezky akan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bekas Sekretaris Mahkamah Agung atau MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, segera menjalani persidangan. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, kedua tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA periode 2011-2016 ini rencananya bakal diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
"Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai tanggal 29 September 2020 sampai dengan 18 Oktober 2020," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (29/9).
Ali menyampaikan, dua tersangka ditahan di rumah tahanan (rutan) berbeda. Nurhadi menghuni Rutan Cabang KPK C1, sedangkan Rezky meringkuk di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Selama proses penyidikan, sekitar 167 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah.