Nasional

Obligor dipersilakan bantah, Satgas BLBI tetap sita aset

Mahfud MD persilakan obligor membantah karena tidak mempengaruhi proses penyitaan.

Kamis, 20 Januari 2022 14:01

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mempersilahkan obligor/debitur yang enggan membayar hutang Bantuan Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk membantah. Meski membantah, kata dia, Satgas BLBI akan terus mengejar dan menyita aset jaminan obligor/debitur secara bergiliran.

Ia mengaku, telah mengantongi data lengkap obligor/debitur BLBI. 

“Kepada para debitur, obligor, silahkan yang mau membantah ke publik. Bantah saja. Kami akan terus mengejar. Yang belum dapat giliran, gilirannya ada, karena semuanya tercatat di tempat kami,” ucapnya dalam keterangan pers virtual, Kamis (20/1).

Selama tujuh bulan bekerja, Satgas BLBI sudah berhasil mengumpulkan, menagih, dan merampas aset debitur/obligor senilai Rp15,11 triliun. 

“Kalau dirata-ratakan sekarang ini setiap bulan (mengumpulkan, menagih, dan merampas aset debitur/obligor) Rp2 T,” ujar Mahfud MD.

Manda Firmansyah Reporter
Ayu mumpuni Editor

Tag Terkait

Berita Terkait