Bekas Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri ini juga diperintahkan membayar denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan kepada terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irfan Widyanto. Putusan dibacakan pada Jumat (24/2).
Hakim menilai Irfan tidak memberikan contoh yang baik sebagai penyidik kepolisian lantaran menyalahi hukum dan perundang-undangan. Namun, penghargaan Adhi Makayasa yang diterimanya menjadi pertimbangan yang meringankan.
"Menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan," kata hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Selain itu, Irfan diwajibkan membayar denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), 1 tahun penjara. Pangkalnya, bekas Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri merusak CCTV sehingga menghambat penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Jaksa meyakini Irfan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pun menuntut terdakwa membayar denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.